PAJAK
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.”
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Bea Materai (BM)
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
5. Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan (BPHTB)
Berikut adalah Penjelasan tentang cara menghitung Pajak :
1. Pajak PPH
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atauregresif.
PPH 21
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
PPH 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
PPH 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PPH 24
PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPH 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak = 1/2
2. PAJAK PBB
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Contoh : misalnya Awal mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
1. Mengajukan keberatan atas PBB
2. Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
3. Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
4. Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.
3. PAJAK PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma Tahun Pajak 2013 yaitu :
a. PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas, dalam rangka promosi produk barunya PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada CV.Mawar Merah (usaha dibidang perdagangan kompor gas) 1 buah kompor gas dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.500.000,-
Maka PT.Aditya Makmur Sejahtera harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 500.000
PPN : 50.000 (500.000 x 10 %)
Bagi CV.Mawar Merah faktur pajak yang diterima dari PT.Aditya Makmur Sejahtera atas pemberian kompor gas tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
b. PT.Gunung Makmur Sentosa produsen mie kering dalam rangka membantu korban bencana alam di daerah Purwokerto memberikan mie kering dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.2.000.000,-
Maka PT.Gunung Makmur Sentosa harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 2.000.000
PPN : 200.000 (2.000.000 x 10 %)
Setelah mengetahui beberapa jenis pajak di atas, pengertian yang harus kita ketahui sehingga bisa sedikit paham tentang tujuan membayar pajak adalah, bahwa negara membutuhkan sejumlah uang untuk oprasional pemerintahan yang dibiayai dari iuran dalam perkembangan jaman sekarang. Biaya oprasional pemerintah tersebut salah satu contohnya adalah untuk keamanan, yaitu membayar tentara yang menjaga kedaulatan negara dan polisi yang menjaga ketertiban di masyarakat, juga kenyamanan untuk pembiayaan fasilitas umum.
Pajak mesti dibayar karena merupakan iuran wajib dengan adanya kesepakatan antar individu agar negara diberi kewenangan memungut pajak melalui undang-undang. Selain itu masih banyak lagi alokasi dana pajak ini. Beberapa komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang /jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Bahkan PNS yang acap kita temukan di kantor-kantor pelayanan publik itu juga digaji dari APBN/APBD yang sebagian besar dari pajak.
Tax Amnesty
Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pelaksanaan program tax amnesty ini sendiri berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia.
Subjek tax amnesty adalah Wajib Pajak (warga negara Indonesia baik yang sudah memiliki NPWP maupun tidak), yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara (dapat berupa rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain) baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha.
Konsultan pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar